hallobunda.co – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehingga tak bisa dipastikan keamanan, khasiat, serta mutu atau kualitasnya.
Obat ilegal tersebut tidak mengantongi izin edar dari BPOM, sehingga tak bisa dipastikan keamanan, khasiat, serta mutu atau kualitasnya.
Tak hanya itu saja, obat tradisional ilegal juga mengandung bahan kimia obat atau biasa disebut dengan BKO.
Sebelumnya berdasarkan sepanjang 2022, ada 777 kasus obat tradisional yang tidak memiliki izin edar hingga mengandung BKO.
Bahaya jika dikonsumsi, efek pemberian BKO pada obat tradisional bisa membahayakan ginjal dan hati.
” Setiap produk obat tradisional tanpa izin edar BPOM tidak menjamin manfaat, khasiat, hingga mutunya,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam siaran pers, Selasa (4/7/2023).
“Obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati,” sambung Penny K Lukito.
Daftar Obat Tradisional Ilegal yang Membahayakan
Berdasarkan rilis dari BPOM, berikut 8 obat tradisional ilegal yang ditemukan di wilayah Indonesia: