HALLOBUNDA.CO – Baru-baru ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan memberikan hak cuti Ayah bagi ASN pria saat istrinya melahirkan.
Aturan ini masih digodok dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN, yang ditargetkan akan selesai pada April 2024.
Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas menyebut Cuti mendampingi istri melahirkan adalah hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara.
Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.
Tak hanya itu saja, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Nanang Subandi, menyebut lamanya cuti yang diberikan bergantung pada lamanya perawatan di rumah sakit.
Sebab, Nanang menegaskan, BKN hanya mengatur untuk mendampingi saat perawatan di rumah sakit.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dalam Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Cuti ASN disebutkan.
ASN pria yang istrinya melahirkan atau operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
Terlepas dari aturan yang masih digodok tersebut, sebenarnya ada sejumlah alasan kenapa sosok Ayah harus diberikan cuti saat istri melahirkan.