hallobunda.co – Baru-baru ini vape kembali dilarang oleh WHO di semua negara, lantaran memiliki risiko yang berbahaya bagi penggunanya.
Ternyata penggunaan vape ini dapat meningkatkan berbagai macam masalah kesehatan yang menargetkan non perokok, termasuk anak-anak dan orang dewasa.
Dari situlah, WHO mendesak seluruh negara untuk berhenti menggunakan penggunaan vape di semua kalangan.
Diketahui, penggunaan rokok elektrik ini merupakan bukan cara yang tepat untuk mengurangi kematian akibat rokok tembakau.
Saat ini sejak pertengahan tahun 2023 lebih tepatnya bulan Juli, sudah ada 34 negara yang telah menegakkan peraturan larangan penggunaan rokok elektrik ini.
Beberapa diantaranya, yakni ada negara Brazil, Thailand, India dan juga Iran, meski jual beli rokok elektrik masih tersedia di pasar gelap.
Akan tetapi banyak negara sultan menegakkan aturan penggunaan rokok elektrik, pada banyak kasus rokok elektrik ini tetap tersedia di pasar gelap.
Sementara itu terdapat 82 negara mengizinkan penjualan vape, tetapi mengatur secara ketat terkait penjualan dan distribusinya.
Regulasi tersebut termasuk pembatasan edar, pembatasan tempat penjualan, akses terbatas, atau regulasi lainnya.
Mengacu pada penelitian yang sudah ada, hingga kini tidak ada bukti bahwa vape betulan dapat menjadi alternatif untuk perokok berhenti mengkonsumsi rokok konvensional.
Justru, rokok elektrik ini juga dapat memicu gangguan kesehatan dan mendorong kecanduan nikotin di kalangan non-perokok, terutama anak-anak dan remaja.