6. Laporkan Jika Terjadi Pelecehan
Jika Bunda mengalami atau menyaksikan tindakan yang tidak wajar, segera lapor ke pihak klinik, rumah sakit, polisi, atau lembaga perlindungan perempuan seperti Komnas Perempuan dan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
Bunda, sebagai perempuan dan sebagai calon ibu, kita tidak hanya berjuang untuk kesehatan, tapi juga untuk keamanan dan martabat diri.
Jangan pernah merasa bersalah atau malu untuk berbicara jika merasa dilecehkan, apalagi dalam situasi yang seharusnya memberi kenyamanan.
Perempuan punya hak atas rasa aman. Kita boleh tegas, kita boleh curiga, dan kita wajib melindungi diri kita sendiri.
Jadi mulai sekarang, jangan ragu untuk bersuara, karena perempuan berani bicara adalah langkah awal melawan kekerasan!***