Gelap Mata! Seorang Ayah Berduel Dengan Anak Kandung Hingga Membunuhnya

Lafa Zidan Alfaini
6 Min Read
Gelap Mata! Seorang Ayah Berduel Dengan Anak Kandung Hingga Membunuhnya

Duel yang berujung maut antara bapak dan anak itu terjadi di rumah mereka Tambangan, Mijen, Kota Semarang.

Kejadian tersebut dikarenakan korban pulang ke rumahnya dalam keadaan kondisi terpengaruh obat-obatan.

Korban yang dibunuh bapaknya itu selalu meracau hingga adu mulut dengan adiknya yang berinisial JW.

Tak hanya berlangsung itu saja, tiba-tiba ibu korban berteriak meminta tolong kepada tersangka yang sedang membuat sambal di dapur.

“Anak saya sudah mabuk dan nge-pill tiga hari, pulang-pulang mau bunuh adiknya sempat memukul pakai palu,” ujar SM.

“Saya pisah malah dia ambil pisau di meja, dan mau ditusuk ke adiknya, adiknya saya suruh pergi,” sambungnya.

Selepas adik korban pergi, SM dan anak kandungnya langsung berduel, tak berlangsung lama duel pun dimenangkan sang bapak.

Baca Juga  Bunda dan Ayah Bekerja? Ini 7 Tips Agar Bisa Dekat dengan si Kecil Walau Sibuk

Ternyata, sang bapak pun sudah memendam lama emosi di hatinya lantaran melihat tingkah anaknya yang tidak bisa diatur pada akhirnya gelap mata.

Lantaran gelap mata, SM memukul anaknya menggunakan kayu hingga korban terjatuh.

Lalu dilanjut dengan memukul kepalanya dengan menggunakan batu hebel dan menginjak perut anak kandungnya.

“Kami sudah biasa diancam dan dipukul oleh korban, saat kejadian saya bermaksud hanya ingin melumpuhkan saja, tapi saya lupa diri,” jelas SM.

“Mau melumpuhkan saja biar tidak onar, sampai akhirnya tak bisa mengendalikan emosi hingga anak saya tak bernyawa,” lanjutnya.

Selepas aksi gelap mata itu, tersangka berlari untuk melapor kepada RT dan RW setempat.

Baca Juga  Nafsu Makan si Kecil Ternyata Bisa Dipengaruhi Faktor Genetik Ayah, Mitos atau Fakta?

Dari situlah, warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk mendapatkan tindak lanjut.

Niat ingin membela keluarganya, SM sudah dijadikan tersangka dan dikenakan pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004.

Undang-undang itu tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

TAGGED: ,
Share this Article
Reading: Gelap Mata! Seorang Ayah Berduel Dengan Anak Kandung Hingga Membunuhnya