...

Ketahui Yuk Bunda! Ini 3 Manfaat Paternity Leave Buat Ayah yang Istrinya Mau Melahirkan

By Lafa Zidan Alfaini
Ketahui Yuk Bunda! Ini 3 Manfaat Paternity Leave Buat Ayah yang Istrinya Mau Melahirkan

hallobunda.co – Saat ini sedang viral tentang pemberitaan Ayah yang berhak mengambil paternity leave saat Bunda sedang ingin melahirkan.

Pada era modern seperti saat ini, peran antara Ayah dan Bunda semakin terus berubah, suami tidak hanya sebagai tulang punggung keluarga, tetapi juga sebagai pendamping yang turut membantu mengasuh anak.

Diketahui, paternity leave adalah cuti yang diberikan kepada karyawan laki-laki yang akan menemani istrinya melahirkan atau keguguran.

Pada saat ini, cuti yang dikhususkan untuk karyawan laki-laki itu telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 93 ayat 4.

Pada UUD tersebut, telah dijelaskan bahwa karyawan berhak menerima cuti selama 2 hari jika istrinya sedang melahirkan.

Namun, jumlah hari tersebut dianggap terlalu sendiri, sebab biasanya proses persalinan hingga pemulihan Bunda akan memakan waktu lebih dari dua hari.

Maka dari itu, jika Ayah hanya menerima paternity leave selama 2 hari, tidak akan bisa menemani istrinya setelah sang buah hati lahir.

Karena hal itulah, RUU KIA yang menjadi inisiatif DPR RI mendorong cuti untuk karyawan laki-laki itu menjadi 40 hari untuk istri melahirkan dan 7 hari untuk istri keguguran.

Dikutip dari situs The Japan Times, jika dilihat dari negara Jepang, pemerintah Negeri Sakura itu mengambil langkah berani dengan memberikan paternity leave selama 12 bulan.

Namun hal tersebut sangat jarang digunakan oleh karyawan laki-laki di Jepang lantaran dianggap mengganggu karier dan tekanan ekonomi.

TAGGED:
Seraphinite AcceleratorOptimized by Seraphinite Accelerator
Turns on site high speed to be attractive for people and search engines.