“Ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang perhatian dan kepedulian kita sebagai aparat kepolisian kepada masyarakat, terlebih kepada anak-anak penerus bangsa,” sambungnya.
Tak hanya sampai di situ saja, Ronald pun mengungkapkan bahwa pelaku telah dibawa ke Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, lantaran telah menganiaya R gegara makan rambutan.
Wanita berinisial SM itu dijerat Pasal 76 (c) atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Anak.
“Kami sangat menyesalkan adanya kejadian ini dan kami berharap tidak ada lagi kekerasan dalam lingkungan keluarga, terlebih kepada anak-anak,” jelasnya.
Ronald pun menghimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan jika ada kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap anak, apalagi karena hal yang sepele seperti SM menganiaya R karena makan rambutan
“Jangan biarkan kekerasan terjadi di lingkungan kita,” ungkap AKBP Ronald.
“Laporlah ke polisi jika mengetahui adanya kekerasan agar bisa kami proses dan berikan hukuman yang setimpal bagi pelakunya,” sambungnya.
Setelah mengetahui kejadian di atas, Bunda dan Ayah jangan sesekali melakukan kekerasan pada sang buah hati.
Kekerasan pada anak menjadi keresahan tersendiri terutama di kalangan orang tua, namun beberapa Bunda dan Ayah masih memaknai jika kekerasan pada anak hanya berupa tindakan fisik.
Kekarasan pada anak merupakan segala bentuk kekerasan baik fisik maupun mental.