Yuk Kenali Pewarna Alami Merah Karmin! Yang Sempat Diharamkan PWNU Jatim

Lafa Zidan Alfaini
6 Min Read
Yuk Kenali Pewarna Alami Merah Karmin! Yang Dihalalkan MUI dari Serangga Cochineal

MUI Tetapkan Pewarna Alami Merah Karmin Halal

Sebelumnya viral di media sosial keterangan dari LBMNU Jatim yang mengatakan serangga cochineal masuk kategori najis dan menjijikkan sehingga tidak boleh dimasukkan dalam makanan dan minuman.

Hasilnya, Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH. Marzuki Mustamar mengatakan LBMNU telah memutuskan haram hukumnya menggunakan karmin dalam makanan dan minuman.

Ada tiga penjelasan mazhab yang menyebutkan penggunaan zat pewarna dari serang tersebut. Mazhab Imam Syafi’i, Abu Hanifah dan kitab fikih memiliki penjelasan yang dapat menjadi rujukannya.

Pada mazhab Imam Syafi’i, zat pewarna yang diambil dan dibuat dari yang haram, maka hukumnya haram pula. Berarti produk pangan, obat-obatan dan kosmetik yang menggunakan zat pewarna karmin haram untuk dikonsumsi umat Muslim.

Baca Juga  Jennifer Bachdim Bagikan Cara Hadapi Anaknya Saat Tantrum, Ini 4 Dampak Positifnya

Sedangkan mazhab Abu Hanifah menyebut bahwa serangga hukumnya haram karena termasuk khabaits atau menjijikkan. Hal ini berpatokan pada dalil dalam Qur’an Surat al-Araf ayat 157 yang berbunyi, “…Dan Ia (Rasulullah) mengharamkan yang khabaits atau menjijikkan.”

Maka mazhab tersebut yang mendasari PWNU Jatim menjatuhkan fatwa haram pada pewarna karmin.

Sedangkan beberapa Imam dengan mazhab lain dalam kitab fikih menyebut serangga adalah binatang yang hasyarat dengan dua kategori yaitu dengan darah mengalir dan tidak mengalir. Kedua jenis ini memiliki fatwa halal yang berbeda.

Serangga yang darahnya mengalir ketika menjadi bangkai maka hukumnya haram untuk dikonsumsi karena mengandung najis. Sedangkan serangga yang darahnya tidak mengalir dinyatakan suci atau halal untuk dikonsumsi.

Baca Juga  Waspada Bunda! 3 Tontonan Kartun ini Bisa Sebabkan si Kecil Menjadi Overstimulasi

Imam Malik, Ibn Layla dan Auza’i menyetujui bahwa serangga halal untuk dikonsumsi selama tidak membahayakan keselamatan manusia.

Hal tersebut yang dijadikan sebagai dasar fatwa halal pewarna karmin.

Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si menjelaskan, dilihat dari bahan dasarnya yakni cochineal.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa, bahwa pewarna alami tersebut halal untuk digunakan.

Sehingga pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga cochineal hukumnya halal, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan.

Pada tahun 2011 MUI melalui Keputusan Komisi Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011, menjelaskan bahwa serangga cochineal merupakan serangga yang hidup di atas kaktus.

Muti Arintawati pun mengingatkan bahwa penggunaan pewarna juga membutuhkan adanya bahan pelarut, bahan pelapis, hingga bahan pengemulsi agar warna semakin cerah, tidak mudah pudar, dan stabil.

Baca Juga  Stop Marahi si Kecil! Gunakan 5 Kalimat Menenangkan ini agar Anak Berhenti Menangis

Bahan pelarut dapat menggunakan bahan etanol, triacetin atau gliserin, gliserin salah satunya dapat dihasilkan dari proses hidrolisis lemak hewani.

Share this Article
Reading: Yuk Kenali Pewarna Alami Merah Karmin! Yang Sempat Diharamkan PWNU Jatim