Biasanya, kekerasan yang dilakukan oleh suami dilakukan agar sang istri dapat memenuhi harapan atau keinginan suami.
“Suami menggunakan kekerasan untuk menyelesaikan konflik, menunjukkan suami berkuasa,” ujarnya.
Ketua Satgas PPKK Ikatan Psikolog Klinis Jawa Barat menambahkan, faktor kecanduan alkohol atau obat obatan terlarang sangat mungkin menjadi pemicu KDRT itu terjadi.
Sebab, pelaku yang berada dalam pengaruh alkohol tidak mampu untuk mengendalikan alam bawah sadar.
Pelaku melakukan kekerasan tanpa menggunakan logika dan apa dampak yang akan dialami korban.
Terkahir, pelaku KDRT memiliki gangguan pada mentalnya. Seorang dengan kondisi depresi, menderita skizofrenia, atau gangguan bipolar, akan merasa kesulitan untuk mengelola kemarahan mereka.
“Maka kemarahan akan diarahkan pada korban sebagai orang terdekat yang ditemuinya,” jelas Retno.
Retno berpesan kepada para istri atau korban KDRT untuk segera merujuk ke tenaga profesional agar mendapatkan layanan konseling dan psikoterapi.
“Guna mengurangi dan menghilangkan trauma yang dialami, setelah itu, korban dapat membentuk self konsep baru yang positif sehingga dapat memberdayakan potensi diri secara optimal,” tungkasnya.***