HALLOBUNDA.CO – Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan berita seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga menghamili istri orang.
Kasus ini mencuri perhatian karena melibatkan seorang pejabat desa yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat.
Perselingkuhan yang terjadi tidak hanya merusak hubungan rumah tangga korban, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang besar di lingkungan sekitar.
Masyarakat pun bereaksi dengan berbagai tanggapan, mulai dari kecaman hingga tuntutan agar kasus ini diusut secara hukum.
Isu ini kembali mengingatkan pentingnya menjaga komitmen dan kepercayaan dalam sebuah hubungan pernikahan agar rumah tangga tetap harmonis.
Kasus ini menimbulkan kehebohan di masyarakat karena melibatkan pejabat desa dan perselingkuhan yang berujung kehamilan.
Kasus ini melibatkan Klemens Kewaman, Kepala Desa Hadakewa, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, yang diduga menjalin hubungan dengan seorang wanita berinisial MVR (35) yang telah bersuami.
Suami MVR, IGU, melaporkan kasus ini ke Polres Lembata setelah mengetahui bahwa istrinya hamil akibat hubungan dengan Kades tersebut.