Pelaku pun berani memegang kemaluan siswa, menempelkan pisau ke leher, mengajak menonton adegan film dewasa, hingga mengajari para siswa untuk open BO di sebuah aplikasi.
Bukan hanya itu saja, pelaku merupakan guru berinisial NB yang mengajarkan mata pelajaran konten kreator di sekolah itu.
Dirinya baru mengajar selama satu setengah tahun, Elna sebagai kuasa hukum mengungkapkan bahwa pelaku merupakan guru tidak tetap atau non ASN.
Saat ini, NB sudah tidak lagi memenuhi kewajibannya sebagai guru di sekolah tersebut sejak November 2023.
Lebih lanjut, pihak sekolah memanggil NB untuk dimintai keterangan lebih lanjut, namun dirinya justru menyangkal aksi yang telah dirinya lakukan.
Tak berhenti sampai disitu, pihak sekolah telah melaporkan pelaku atas dugaan melanggar UUD Perlindungan Anak dan kasus pencabulan.
Dengan barang bukti berupa tulisan tangan anak-anak dan keterangan anak-anak yang menjadi korbannya.
Peristiwa tak mengenakan ini berdampak buruk pada psikologis para murid hingga guru-guru yang ada di sekolah swasta itu.
Termasuk kepala sekolah SD yang anaknya sendiri turut menjadi korban kekejian NB yang melakukan pencabulan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memastikan adanya pendampingan terhadap korban 15 siswa SD tersebut.
Kini, kasus juga sedang di tindak lanjuti Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Tindak lanjut ini dilakukan lewat pendampingan pemeriksaan di Polresta Yogayakarta, yang nantinya akan ada rakor terkait penanganan kasus tersebut.
Peristiwa yang tak mengenakan ini telah menjadi bahan evaluasi bagi Komisi Perlindungan Anak Daerah bersama Pemkot Yogyakarta.