HALLOBUNDA.CO – Sedang menjadi perbincangan hangat di media sosial terkait kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan dihapus.
Namun hal tersebut tak benar adanya, lantaran Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyatakan implementasi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS tak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta.
Diketahui penerapan KRIS Jaminan Kesehatan Nasional atau yang biasa disebut JKN terjadi paling lambat 30 Juni 2025.
“Masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP, tetapi ini sekali lagi masalah non medis,” ujar Ghufron Mukti dikutip HALLOBUNDA,CO dari situs Okezone.
Hal ini tentang diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 terkait Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur tentang KRIS.
“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” ucapnya.
Menkes Budi Gunadi juga menyebutkan wacana tersebut sebenarnya bukan untuk menghapus program kelas BPJS Kesehatan, namun untuk lebih disederhanakan dan mengangkat kualitas standar layanan kesehatan.
“Jadi, itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas tiga kan sekarang, semua naik ke kelas dua dan kelas satu. Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus,” sebut Menkes Budi Gunadi.
Lebih lanjut, Ghufron juga mengungkapkan bahwa Perpres tersebut berorientasi pada penyeragaman kelas rawat inap yang mengacu pada 12 kriteria.
Meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, terdapat ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, termasuk temperatur ruangan.
Selain itu, penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
Kriteria lainnya adalah keharusan bagi penyedia layanan untuk mempertimbangkan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur.
Penyediaan tirai atau partisi antartempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas, dan menyediakan outlet oksigen.