“Bahwa perawatan ada kelas rawat inap standar dengan 12 kriteria, untuk peserta BPJS, maka sebagaimana sumpah dokter tidak boleh dibedakan pemberian pelayan medis atas dasar suku, agama, status sosial atau beda iurannya,” ungkapnya.
Jika ada peserta ingin dirawat pada kelas yang lebih tinggi, maka diperbolehkan selama hal itu dipengaruhi situasi nonmedis.
Pada pasal 51 Perpres Jaminan Kesehatan diatur ketentuan naik kelas perawatan dilakukan dengan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih.
Antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.
Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya pelayanan dapat dibayar oleh peserta bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.
Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Usai Ada KRIS
Berikut iuran BPJS Kesehatan usai pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Aturan ini diterapkan paling lambat pada 30 Juni 2025.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan bahwa iuran yang harus dibayarkan oleh peserta JKN masih mengacu Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Penyesuaian tarif mungkin terjadi setelah Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan.
Dia mengungkapkan, iuran yang dibayarkan oleh peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.
Kelas I sebesar Rp150.000, kelas II sebesar Rp100.000, dan kelas III cukup membayar Rp35.000 karena disubsidi oleh pemerintah Rp7.000 per bulannya.
Berikut rincian biaya iuran BPJS Kesehatan:
• BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp150.000 per bulan
• BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp100.000 per bulan
• BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp35.000 per bulan