Lebih lanjut, bayi tersebut dilaporkan meninggal dunia pasca staf medis diduga melakukan kelalaian yang mengarah ke malpraktik.
Peristiwa ini pun viral di media sosial setelah pihak keluarga mengungkapkan rasa marah dan kecewa lantaran anak mereka tidak dirawat sesuai prosedur.
Terlihat dalam unggahan video tersebut, bayi prematur itu didandani dengan lucu dan dipotret untuk dijadikan foto newborn.
Pihak keluarga juga tidak terima dengan pelayanan di klinik yang menyuruh pulang bayi tanpa adanya surat pengantar kepulangan.
Newborn photography yang dilakukan klinik Tasikmalaya itu tanpa adanya sepengetahuan pihak keluarga dan tanpa adanya pemberitahuan dari pihak keluarga.
Pemilik Klinik yang Diduga Melakukan Malpraktik Kepada Bayi Prematur 1,5 Kg
Diketahui klinik yang berlokasi di Kecamatan Bungarsari, Kota Tasikmalaya itu bernama Klinik Alifa.
Klinik Alifa ini merupakan milik pasangan suami istri, Andi Irawan dan Dwi Yunita Lestari.
Sosok suaminya menjabat sebagai Direktur Klinik Alifa, sedang istrinya merupakan bidan di Klinik Alifa.
Selain menjadi seorang Direktur Klinik Alifa, Andi Irawan merupakan seorang perawat di suatu puskesmas.
Andi Irawan pernah belajar di SPK Depkes Tasikmalaya, setelah itu ia menempuh pendidikan S1 Keperawatan di STKINDO Bandung.
Sedang profesi Ners-nya Andi peroleh dari STIKES Muhammadiyah Tasikmalaya, adapun sosok istrinya yang merupakan seorang bidan tak banyak diketahui informasinya.
Tapi yang pasti, dari pernikahannya, Bidan Dwi dan Andi Irawan sudah memiliki tiga orang anak perempuan.
Setelah melihat kisah yang memilukan di atas, Bunda dan Ayah kini harus lebih hati-hati lagi dalam memilih tempat untuk persalinan.
Dan, ini menjadi pelajaran berharga bagi para petugas medis agar tetap mematuhi kode etik tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Mengingat ini berhubungan dengan nyawa seseorang.***