Namun, langkah lain bisa dilakukan tersangka disaat pengadilan nanti, bagaimana pun juga SM tetap tersangka lantaran sudah melakukan pembunuhan.
Melakukan tindakan berlebihan ketika pisau sudah terjatuh tetap dilakukan kekerasan lain seperti dengan batu hebel dan gunakan tangan untuk membenturkannya.
3 Cara Agar Orang Tua Tidak Melakukan Aniaya Kepada Anak

Mencegah kekerasan pada anak dapat dilakukan dengan menyikapi pola asuh dari orang tua.
Berikut ada beberapa cara yang bisa Bunda atau Ayah praktikkan di rumah, agar penganiayaan kepada sang buah hati tidak akan pernah terjadi, di antaranya:
1. Biasakan Berdialog dan Curhat
Dalam lingkungan rumah harus dibiasakan untuk berdialog atau sekedar sharing, antara sang buah hati dengan orang tua.
Pasangan suami istri juga harus bisa berkomunikasi dengan baik dan membagi persoalan yang dihadapinya. Jangan sampai ada masalah yang dipanggul sendiri sampai membangkitkan emosi.
2. Jangan Pernah Membawa Masalah Dari Luar ke Dalam Rumah
Banyaknya masalah yang dihadapi orang tua ketika berada di luar rumah, mulai dari masalah pekerjaan, masalah dengan rekan bisnis atau adanya tekanan dari pihak tertentu.
Sepatutnya Bunda dan Ayah harus bisa menyelesaikan hal tersebut tanpa adanya dampak negatif sampai terbawa ke rumah.
Jangan sampai rumah menjadi sarana pelampiasan akibat masalah yang terjadi di luar rumah.
3. Selalu Ingat dengan Hukuman yang Ada
Seiring berkembangnya zaman, kini undang-undang yang menjamin hak hidup anak atas orang tuanya.
Undang-undang nomor 23 tahun 2003 Republik Indonesia telah menjamin sang anak akan memiliki hidup yang sejahtera bersama orang tuanya dan terlindungi.
Bunda dan Ayah harus mengetahui ini, jadi orang tua tidak berhak aniaya anaknya apalagi sampai meninggal dalam perihal apapun.
Di Indonesia adanya Komnas PA yang bertujuan untuk memantau, memajukan, dan melindungi hak anak.
Serta mencegah berbagai kemungkinan pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh negara, perorangan, atau lembaga, termasuk orang tua sang anak sendiri.
Jadi orang tua tidak berhak sama sekali untuk melakukan hal yang tidak pantas itu kepada sang buah hati.
Dari pada menganiaya si Kecil, lebih baik mengajarkannya untuk menjadi anak yang cerdas demi masa depan yang cerah.***