Ibu Hamil Ngamuk di KRL Usai Divideokan, Akhirnya Alami Keguguran, Ini 3 Hukumnya

Lafa Zidan Alfaini
6 Min Read
Ibu Hamil Ngamuk di KRL Usai Divideokan, Akhirnya Alami Keguguran, Ini 3 Hukumnya

3. Perubahan Hormonal

Selama proses kehamilan demi mendukung jalannya perubahan yang terjadi maka tubuh ibu hamil akan mengalami perubahan hormonal yang tentunya perubahan tersebut dapat berpengaruh pada perilaku.

Hormon seperti estrogen, progesteron, dan beta HCG memang akan menjadi penyebab paling utama kenapa ibu hamil sensitif.

Kondisi dari ibu yang sedang mengandung akan terjadi pada awal kehamilan dikarenakan proses awal kehamilan dapat mengakibatkan perubahan yang cukup tinggi.

Tak hanya itu saja, seseorang tidak boleh langsung memvideokan seseorang tanpa meminta izin lantaran ada hukum etikanya.

Baca Juga  Curiga Si Kecil Susah Makan Karena Alami Sensory Seeker? Ketahui Ini 4 Ciri-cirinya!

Hal tersebut juga dianggap melanggar norma dalam masyarakat. Bahkan meskipun yang divideokan tanpa izin tersebut bukanlah seorang ibu hamil juga akan menyinggung perasaan.

3 Hukum Memvideokan Orang Tanpa Izin

Berikut ada beberapa hukum yang akan didapatkan oleh pelaku jika memvideokan tanpa meminta izin, di antaranya:

1. Pasal 45 Ayat (3) UU ITE

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan mencemarkan nama baik.

Akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

2. KUHP Pasal 310

Dalam KUHP Pasal 310 dijelaskan bahwa menyebarkan video maupun foto yang mengandung aib seseorang atau tidak berizin merupakan tindak pidana.

Baca Juga  Luar Biasa! Ibu di As Telah Melahirkan Bayi Beda 2 Hari, Ternyata Ini Penyebabnya!

Karena masuk dalam perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.

3. Pasal 28 Ayat 1 dan 2 UU ITE

Hukum menyebarkan foto orang lain terutama yang mengandung hoax, juga tertuang dalam UU ITE Pasal 28 ayat 1 dan 2.

Hukum yang mengatur hal ini sangat jelas, terutama bagi pelaku dengan kesengajaan.

Di ayat 1 dijelaskan bahwa hukuman maksimal pelaku adalah enam tahun dengan denda maksimal Rp 1 miliar.***

TAGGED: ,
Share this Article
Reading: Ibu Hamil Ngamuk di KRL Usai Divideokan, Akhirnya Alami Keguguran, Ini 3 Hukumnya