Meski begitu, yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan untuk co-parenting adalah KDRT yang dilakukan oleh salah satu pihak, dan bagaimana kondisi pihak yang menjadi korban.
Apakah pelaku sudah menyadari kesalahannya? Apakah sudah ada upaya berubah? Jika yakin bahwa pelaku sudah lebih baik, maka bisa dilakukan co-parenting.
Jika belum, kita bisa berjarak dulu dengan mempertimbangkan isu keamanan dan keselamatan bagi semua pihak.
Ini Pandangan Psikolog Jika Terjadi KDRT dan Enggan Berpisah karena Alasan Anak
Bagi beberapa pasangan yang telah menjadi pelaku maupun korban KDRT, mereka justru enggan bercerai karena alasan tidak ingin menyakiti perasaan anak.
Terutama bagi korban KDRT, dia enggan berpisah dengan pasangannya karena ingin anak-anaknya memiliki orang tua yang utuh.
Fenomena bertahan dalam hubungan KDRT demi anak bisa disebabkan berbagai faktor lain.
Namun, orang tua diharapkan bisa mengintrospeksi diri, apakah benar demi anak?
Apakah anak akan diuntungkan dengan kondisi tersebut?
Dengan memahami berbagai dampak KDRT yang mungkin bisa dialami anak, maka orang tua perlu lebih bijak lagi dalam memutuskan bertahan atau tidak.
Pada beberapa kasus, memaksakan tetap bersama tapi anak terpapar dengan kekerasan dalam jangka waktu lama malah merusak hubungan anak.
Tidak hanya dengan pelaku tapi dengan korban.
Korban seringkali dipersepsikan tidak berdaya dan tidak bisa mempertahankan diri.
Alhasil, orang tua yang seharusnya jadi role model bagi anak malah mencontohkan hal yang tidak seharusnya.
Kondisi ini bisa lebih parah jika pelaku KDRT merasa defensif dan mengaku tidak ada yang salah pada dirinya.
Sehingga, orang tua perlu meninjau lagi pandangan memilih bertahan demi anak, demi pertumbuhan dan perkembangan si kecil sendiri.***