HALLOBUNDA.CO – Kejadian keji ini terjad lagi, kali ini dilakukan oleh seorang ketua RT yang seharusnya menjadi teladan bagi warganya.
Seorang Ketua RT berinisial BD (37) di Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus), dikabarkan melakukan tindakan pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur, yaitu berusia 13 dan 15 tahun.
Akibat tindakan pemerkosaan dua remaja itu, polisi kabarnya sudah melakukan penahanan terhadap ketua RT tersebut.
Mirisnya, BD telah melakukan pemerkosaan bukan kali ini saja, tetapi sudah berkali-kali selama dua tahun atau sejak 2022 silam.
Ketua RT Tega Perkosa Dua Anak Remaja Selama Dua Tahun
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratnom, menjelaskan kalau oknum Ketua RT itu sudah melakukan aksi bejat kepada korban berusia 13 tahun secara berkali-kali selama dua tahun.
Sayangnya, peristiwa ini baru dilaporkan pada Kamis (6/6/2024) lalu.
“Pelaku melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban dari 2022 sampai dengan bulan Mei 2024 dilakukan berkali-kali saat korban sedang tidur,” ucap Ari, dikutip HALLOBUNDA.CO dari situs IDN Times.
Selain pada korban berusia 13 tahun, Ketua RT Jakpus itu juga melakukan pemerkosaan terhadap remaja berusia 15 tahun.
Bagian yang paling menyedihkan, kedua korban itu ternyata merupakan orang terdekat, yaitu sepupu tersangka.
Lebih lanjut, Ari juga mengatakan bahwa perbuatan bejat itu dilancarkan BD pada saat mama korban sedang bekerja dan tidak ada orang di rumah.
“Hubungan korban dan pelaku adalah sepupu. Pelaku melakukan perbuatan tersebut saat ibu korban sedang bekerja, tidak ada di rumah,” jelas Ari.
Peristiwa bejat yang dilakukan tentu harus dipertanggungjawabkan oleh tersangka.
Atas peristiwa itu, BD sang Ketua RT dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 dan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Ari.