Kritik tersebut tertuang dalam bentuk pemberitaan atau informasi yang dikeluarkan oleh pers.
Selain itu, pers juga berperan sebagai penyalur aspirasi rakyat, hal tersebut juga termasuk ke dalam membangun demokrasi dan keterbukaan informasi.
Pers melalui media massa berperan sebagai saran komunikasi dari masyarakat ke pemerintah sehingga masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, kritik, pendapat, usul, dan saran dengan perantaraan pers.
Mengenang Peran Besar Pers, Dalam Membangun Demokrasi dan Keterbukaan Informasi
Begitu pentingnya peran pers dalam membangun sebuah demokrasi, bahkan bisa dinobatkan sebagai pilar keempat demokrasi atau dikenal dengan fourth estate.
Dikutip dari buku “Teori Komunikasi Massa” tahun 2011, dijelaskan bahwa istilar pilar keempat demokrasi pertama kali dicetuskan oleh Edmund Burke dari Inggris.
Istilah tersebut merujuk pada kekuasaan politik yang dimiliki pers setara dengan ketiga pilar lainnya dalam kehidupan.
Apabila dikaitkan dengan sistem demokrasi yang sekarang, maka kekuatan pers dianggap setara dengan pilar demokrasi lainnya yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Kekuatan pers tersebut merujuk pada kekuatan untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan menyalurkan aspirasi rakyat.
Secara garis besar, peran pers bagi negara demokrasi adalah menjamin proses akuntabilitas publik dapat berjalan dengan lancar.
Pers pada posisi tertentu dapat bertindak sebagai lembaga formal yang mengawasi kinerja pemerintah.
Dalam negara demokrasi, peran pers dibutuhkan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh penyelenggara kekuasaan negara.
Karena memiliki tugas untuk mengawasi kinerja pemerintah, maka pers haruslah independen.
Pers bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun, termasuk pengaruh kekuasaan pemilik media.
Perkembangan pers terus berubah seiring berkembangnya zaman. Banyak faktor yang mempengaruhi perubahan ini, salah satunya adalah politik.
Pada saat masa orde baru, pers di Indonesia menganut sistem pers otoritarian dimana pers Indonesia condong mendukung pemerintah.
Namun, setelah orde baru ini berakhir pers Indonesia mengalami banyak perubahan. Hal ini menjadi titik terang karena merupakan awal dari perkembangan kebebasan pers di Indonesia.