hallobunda.co – Dalam memperingati Hari Pers Nasional 2024 yang jatuh pada tanggal 9 Februari, sebagai masyarakat Indonesia harus mengenang peran besarnya.
Karena tidak bisa dipungkiri bahwa kehadiran pers memberikan dampak begitu luar biasa dalam membangun demokrasi dan keterbukaan informasi.
Melalui pers, masyarakat bisa mengetahui berbagai informasi atau peristiwa yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri.
Namun, apakah Bunda dan Ayah mengetahui secara betul apakah pers itu?
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999, pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Jadi kegiatan jurnalistik sendiri merupakan kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan sebuah informasi.
Baik dalam tulisan, suara, dan gambar, serta data dan grafik dengan menggunakan berbagai jenis saluran media yang tersedia.
Secara dengan singkat, semua usaha dalam bidang penyiaran atau jurnalistik melalui media massa.
Baik berupa surat kabar, majalah, radio, televisi, maupun online, itulah yang disebut dengan pers.
Memang jika dilihat dari penjelasan yang di atas, sekilas peran pers hanyalah menyampaikan sebuah informasi saja kepada masyarakat.
Bagi negara penganut sistem demokrasi seperti Indonesia, pers berperan sebagai alat kontrol bagi pemerintah.
Jadi alat kontrol bagi pemerintah maksudnya adalah memiliki hak untuk mengkritik berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh legislatif, eksekutif, dan yudikatif.