HALLOBUNDA.CO – Kabar gembira untuk working mom, baru-baru ini RUU KIA telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Diketahui, DPR Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak telah disahkan, terkait fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang.
Hal tersebut membuat working mom berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan.
Dalam ketentuan Hak Ibu pada Pasal 4 ayat 3, tertulis bahwa seorang ibu mendapatkan hak cuti melahirkan.
Tak hanya itu saja, selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2, setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan:
- Cuti melahirkan dengan ketentuan: paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapar kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
- Waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran.
- Kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja.
- Waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi anak.
- Akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.
Di ayat selanjutnya, tertulis bahwa pihak pemberi kerja wajib memberikan hak cuti melahirkan tersebut.
Diketahui, keputusan pengesahan RUU KIA diambil dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa (4/6/2024).
Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan rapat menanyakan kepada seluruh fraksi apakahan RUU KIA bisa disahkan menjadi Undang-Undang.