Benarkah Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Usai KRIS Berlaku? Berikut Jawabannya!

Lafa Zidan Alfaini
6 Min Read
Benarkah Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Usai KRIS Berlaku? Berikut Jawabannya!

“Nominal iuran JKN sekarang masih sama. Tidak berubah. Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN kedepannya,” ucapnya.

Tujuan utama BPJS Kesehatan meluncurkan KRIS merupakan upaya untuk mengoptimalkan kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan.

Maknanya,dirinya berharap bahwa kualitas pelayanan kesehatan di daerah yang jauh dari pusat kota dapat setara dengan yang ada di daerah perkotaan.

Rizzky juga memastikan pasien JKN tetap mendapatkan pelayanan seperti biasanya sampai perpres tersebut diundangkan.

Baca Juga  Akan Jadi Menantu Idaman! Inilah 7 Zodiak yang Paling Disayang Calon Mertua, Ada Kamu?

“Bersama fasilitas kesehatan, kami tetap mengutamakan kualitas pelayanan kepada peserta. Kami juga memastikan rumah sakit menerapkan janji layanan JKN dalam melayani peserta JKN sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar Rizzky.

Fasilitas Rawat Inap BPJS Kesehatan

Fasilitas Rawat Inap

1. BPJS Kesehatan Kelas 1

Peserta BPJS kelas 1 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 2-4 orang. Bila diperlukan, pasien juga dapat mengajukan untuk pindah ke ruang VIP.

Akan tetapi, jika melakukan itu, pasien harus membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

2. BPJS Kesehatan Kelas 2

Peserta BPJS kelas 2 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 3-5 orang.

Baca Juga  6 Zodiak Ini Jadi Kombinasi Ibu dan Anak Yang Paling Serasi, Bunda Ada Salah satunya?

Namun, tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan pindah kamar ke kelas yang lebih tinggi, seperti kelas 1 atau VIP.

Hal ini dapat dilakukan asalkan peserta mau membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

3. BPJS Kesehatan Kelas 3

Peserta BPJS kelas 3 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 4-6 orang.

Jika ruang rawat inap kelas 3 rujukan penuh, pihak faskes dapat merujuk pasien ke faskes lain yang ruang inap kelas 3-nya masih tersedia.***

TAGGED:
Share this Article
Reading: Benarkah Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Usai KRIS Berlaku? Berikut Jawabannya!