HALLOBUNDA.CO – Baru-baru ini polisi baru saja menjerat ibu kandung yang membunuh bayinya sendiri dengan menggunakan golok.
Diketahui, kejadian ini terjadi di Lampung Timur, Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru pukul 04.00 WIB, Sabtu (11/1/2025), di kediaman pelaku.
Atas kejadian keji tersebut wanita yang berinisial UD itu resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan anak kandungnya yang masih berusia 6 bulan.
Ibu di Lampung Tega Habisi Nyawa Anaknya yang Masih Berusia 6 Bulan
Dikutip HALLOBUNDA.CO dari situs Liputan 6, UD dijerat pasal 80 dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku resmi menjadi tersangka setelah penyidik Satreskrim Polres Lampung Timur melakukan gelar perkara,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi.
“Hasilnya, disimpulkan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang cukup,” sambungnya.
Namun, UD sampe saat ini belum ditahan lantaran masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.
“Tersangka masih dalam pengamanan polisi di rumah sakit, kondisinya berangsur membaik, tetapi belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus ini,” ungkap Umi.
Mengejutkannya, setelah pelaku membunuh anaknya dengan dua kali tebasan golok, UD mencoba mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun semut dan menyeyat pergelangan tangannya.
Ternyata hal ini bisa terjadi lantaran pelaku diduga melakukan tindakan ini akibat depresi.
UD merasa tertekan lantaran suaminya jarang pulang dan dikabarkan akan menikah lagi.
Polisi masih terus mendalami kasus ini sambil menunggu kondisi pelaku yang sudah pulih sepenuhnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.