Namun, hal mengejutkan terjadi, IL langsung dipukul oleh ibunya dan kerabatnya agar menurut dan mau menikah dini.
Perlu diperhatikan dari Undang-Undang, batas usia nikah di Indonesia yang diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974.
Dalam undang-undang tersebut menyebutkan ketentuan minimal usia 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Jadi gadis berinisial IL itu termasuk belum memenuhi syarat minimal sesuai undang-undang.
Namun, masih banyak dari masyarakat yang melakukan pernikahan dini, salah satunya IL yang menjadi korban dari paksaan orang tuanya.
Ternyata menikah dini dilarang bukan hanya karena melanggar undang-undang namun juga memiliki bahaya yang dapat merugikan mental maupun fisik dari seseorang.
Penyebab Seseorang Menikah Dini
Dikutip dari laman UNICEF, pernikahan dini disebabkan oleh beberapa faktor. Beberapa faktor yang dapat memengaruhi seseorang untuk menikah dini, antara lain:
- Kemiskinan.
- Tingkat pendidikan yang rendah.
- Anggapan bahwa menikah bisa menjaga nama baik dan kehormatan keluarga.
- Anggapan bahwa menikah adalah sumber rezeki untuk mendapatkan uang.
- Norma sosial.
- Hukum adat dan agama.
- Aturan hukum pernikahan yang kurang tegas.
Pada pernikahan kedua mempelai yang masih berusia remaja, yang paling dirugikan sebenarnya adalah pihak perempuan.
Pasalnya, pernikahan dini akan mengorbankan perkembangan fisik atau mungkin juga mental wanita.
Hamil terlalu muda dan berhenti sekolah bisa membatasi kesempatan wanita untuk berkembang dan berkarier.
Pernikahan dini juga bisa meningkatkan risiko adanya kekerasan dalam rumah tangga.