hallobunda.co – Baru-baru ini kembali terjadi kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru agama di salah satu SD Bengkulu Utara.
Oknum guru yang seharusnya mengayomi muridnya itu melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap 24 murid perempuan.
Diketahui, Guru yang cabuli 24 siswi SD itu berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kronologi Guru Agama yang Cabuli 24 Siswi SD
Lelaki berinisial HR itu dikabarkan melakukan pencabulan pada anak-anak kelas 4, 5, dan 6 yang berusia 10 hingga 12 tahun.
Dikutip dari situs Liputan 6, terkait kasus ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam aksi guru agama yang cabuli siswinya.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar menyampaikan pihaknya akan mendorong penyidikan yang saat ini tengah dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Kami sangat prihatin dengan terjadinya kasus ini, dari hasil koordinasi Tim Layanan SAPA 129 dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Bengkulu Utara, korban diduga berjumlah 24 anak perempuan,” ucap Nahar.