...

Kesal Balitanya Mengidap Speech Delay, Orangtua Aniaya Korban Hingga Tewas, Ternyata Ini Pentingnya Ilmu Parenting

By Lafa Zidan Alfaini
Kesal Balitanya Mengidap Speech Delay, Orangtua Aniaya Korban Hingga Tewas, Ternyata Ini Pentingnya Ilmu Parenting Sebelum Punya Anak
Kesal Balitanya Mengidap Speech Delay, Orangtua Aniaya Korban Hingga Tewas, Ternyata Ini Pentingnya Ilmu Parenting Sebelum Punya Anak

hallobunda.co – Kejadian tragis yang dilakukan orang tua kepada anak terulang kembali, motif diketahui akibat penganiayaan hingga berujung balitanya tewas gegara mengalami speech delay.

Polisi pun menetapkan pasangan suami istri, berinisial AZ dan D sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anaknya sendiri yang mengidap speech delay hingga meninggal dunia.

Sebelumnya, balita yang tengah mengalami speech delay berinisial R (4) sempat menjalani perawatan di RSU Tangerang Selatan sebelum menghembuskan napas terakhirnya.

Dari penyelidikan polisi ternyata penganiayaan pada anaknya sendiri sudah berlangsung sejak awal Juni 2023.

Ibu kandung dan ayah tiri balita tersebut mengaku kesal lantaran R tak dapat bicara hingga berumur 4 tahun.

“Orang tua kesal sama korban karena dia gak bisa-bisa ngomong atau speech delay,” ucap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tangsel, Iptu Siswanto, yang dikutip dari situs Kompas.com.

Akhirnya dianiaya pakai tangan sama ibu kandungnya sendiri, bapak tirinya ikut nyundut,” sambung Siswanto.

Tak sampai di situ, Siswanto melanjutkan kekerasan terhadap korban diduga menyebabkan salah satu tangan korban patah.

Kini jenazah korban sedang diautopsi untuk mengetahui keterkaitan antara penganiayaan dan meninggalnya balita tak bersalah itu.

“Kalau unsur kekerasan indikasinya ada, yang secara fisik kena sundut, patah tangan kanan,” jelas Iptu Siswanto.

“Makanya kita masih menunggu hasil autopsi, karena itu akan menjelaskan sebab kematian korban apakah ada kaitan antara meninggalnya dengan perbuatan pelaku,” lanjutnya.

Atas perbuatan, AZ dan D telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap atas tewasnya sang buah hatinya.

Tak tanggung-tanggung, Keduanya telah dijerat pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan kami kenakan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur,” ujar Siswanto.

“Saat ini sudah kami lakukan penahanan di Polres Tangsel,” jelas Kepala Seksi Humas Polres Tangsel Ipda Galih.

Kasus tersebut pun saat ini masih diselidiki oleh unit PPA Satreskrim Polres Tangsel.

Maka dari itu, orang tua sebelum menikah atau sebelum ingin memiliki anak, harus memiliki ilmu parenting terlebih dahulu, agar jangan sampai kejadian tersebut terjadi lagi.

Seraphinite AcceleratorOptimized by Seraphinite Accelerator
Turns on site high speed to be attractive for people and search engines.