Penyakit ini dapat disembuhkan jika dilakukan penanganan yang tepat dan sesegera mungkin. Berikut beberapa langkah yang harus dilakukan dalam menangani pasien yang telah terkena gigitan binatang yang berpotensi menularkan virus ini:
1. Pencucian Luka
Pencucian luka merupakan langkah pertama yang sangat penting dalam menangani orang dengan gigitan binatang. Luka gigitan dicuci dengan air mengalir dan sabun selama 10-15 menit.
2. Pemberian Antiseptik
Pemberian antiseptik (alkohol 70%, betadine, obat merah, dll) dapat diberikan setelah pencucian luka.
3. Tindakan Penunjang
a. Luka tidak boleh dijahit untuk mengurangi invasi virus pada jaringan luka, kecuali luka yang lebar dan dalam yang terus mengeluarkan darah, dapat dilakukan jahitan untuk menghentikan perdarahan.
b. Pemberian VAR (Vaksin Antirabies) atau VAR dan SAR (Serum Antirabies) sekaligus
Pemberian VAR dan SAR ditentukan menurut kategori luka gigitan, sedangkan kontak (dengan liur atau saliva hewan tersangka/ hewan rabies atau penderita rabies) tetapi tidak ada luka, maka tidak perlu diberikan pengobatan VAR dan SAR. Pada kasus luka risiko rendah hanya diberikan VAR saja. Tidak semua kasus gigitan binatang harus diberikan VAR, tergantung riwayat apakah sebelumnya penderita pernah mendapat VAR. Sedangkan pada kasus luka risiko tinggi harus diberikan VAR dan SAR.
Kasus gigitan binatang ini harus segera ditangani, karena jika tidak segera ditangani setelah terkena gigitan dan muncul gejala, hal ini sering berakhir fatal dengan kematian. Menurut WHO dan CDC, sekali gejala rabies muncul, hampir pasti kecil peluang penyembuhannya secara statistik.
Maka dari itu, sebaiknya jangan tunggu hingga muncul gejala. Sebaliknya, imunisasi pencegahan rabies segera setelah gigitan dapat melindungi diri dari ancaman yang lebih parah.
Namun sebenarnya penyakit ini dapat dicegah, menurut jurnal dari Kemenkes tersebut berikut beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan:
- Tidak memberikan izin untuk memasukkan atau menurunkan anjing, kucing, kera dan hewan sebangsanya di daerah bebas rabies.
- Memusnahkan anjing, kucing, kera atau hewan sebangsanya yang masuk tanpa izin ke daerah
bebas rabies. - Melaksanakan vaksinasi terhadap setiap anjing, kucing dan kera, 70% populasi yang ada dalam
jarak minimum 10 km di sekitar lokasi kasus. - Pemberian tanda bukti terhadap setiap anjing yang divaksinasi.
- Mengurangi jumlah populasi anjing liar atau anjing tak bertuan dengan jalan pembunuhan dan
pencegahan perkembangbiakan. - Menangkap dan melaksanakan observasi hewan yang menggigit orang, selama 10-14 hari
terhadap yang mati selama masa observasi atau yang dibunuh maka harus diambil specimen
untuk dikirimkan ke laboratorium terdekat untuk didiagnosis. - Mengawasi dengan ketat lalu lintas anjing, kucing, kera, dan dan hewan sebangsanya.
- Membunuh atau mengurung anjing, kucing, penderita penyakit anjing gila selama 4 bulan.
- Menanam hewan yang mati karena rabies sekurang-kurangnya sedalam 1 meter atau dibakar dan
melarang keras pembuangan bangkai.