Setelah dipindah tangan, sosok KJP masih mendapatkan perlakuan yang sama seperti tinggal bersama AD.
Sosok DF juga memperkosa wanita yang baru berusia 12 tahun itu, dan juga menjualnya lagi melalui cara yang sama.
Diketahui, sosok wanita yang diculik tersebut sudah dijual sebanyak 20 kali ke lelaki yang berbeda-beda.
Terhitung KJP diculik dan dinyatakan hilang selama tiga minggu sejak Kamis (9/11/2023) dan ditemukan pada Rabu (20/12/2023) di sebuah apartemen di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Jawa Barat.
Diketahui, kedua pelaku tersebut akan dijerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak pada pasal 76 c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.
Tak hanya itu saja, pelaku yang telah menjual korban ke pria hidung belang juga bisa dijerat dengan pasal lainnya, yakni tentang perdagangan anak.
Lebih lanjut, perlindungan anak untuk korban kejahatan juga harus berfokus pada aspek psikologi dan materi.
Adapun hak-hak anak korban kejahatan yang harus dilindungi, antara lain perlindungan anak untuk masa ddepan, perlindungan psikologi, dan perlindungan terhadap rasa ketakutan.
Jika melihat kasus di atas, Bunda dan Ayah harus lebih ekstra berhati-hati dengan kejadian tersebut.
Dikutip dari situs Healthy Children, anak hilang atau diculik merupakan salah satu ketakutan terbesar bagi semua orang tua.
Maka dari itu Bunda dan Ayah perlu mempelajari cara-cara melindungi anak-anak dari situasi yang tidak diharapkan ini.
Membiarkan sang buah hati beraktivitas sendiri atau bermain bersama teman sebayanya memang dapat melatih anak bersikap mandiri.
Namun, Bunda dan Ayah tetap perlu memberinya bekal untuk menjaga dirinya agar terhindar dari sebuah penculikan.