Kabarnya pemeriksaan terkait kasus kematian Dante belum usai, Kombes Pol Wira Satya Triputra juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka bakal dilanjutkan, dikutip dari situs Pop Mama.
Sebelum alasan Yudha terungkap, polisi sempat menjelaskan bahwa dia tega menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali.
Kesimpulan itu didapatkan berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV lokasi kejadian.
“Dalam rekaman tersebut memuat adegan yang kurang lebih korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya.
Rekaman CCTV berdurasi 2 jam lebih 1 menit itu juga mengungkap kegiatan yang dilakukan korban dan tersangka di lokasi kejadian.
Untuk diketahui, Dante meninggal dunia setelah berenang bersama Yudha Arfandi di kolam renang Taman Tirtamas, Jakarta Timur.
Atas kasus kematian Dante, Yudha Arfandi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kabarnya dijerat dengan pasal berlapis.
Polisi menjerat Yudha Arfandi dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 340 (KUHP) dengan maksimal hukuman mati juga dijerat kepada Yudha Arfandi.
Dia juga dijerat Pasal 338 (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, dan Pasal 359 (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun.
5 Tips untuk Orang Tua Agar Tidak Menyakiti Anaknya

Berikut ada beberapa tips yang bisa Bunda dan Ayah praktekan di rumah agar tidak menyakiti sang buah hati, di antaranya:
1. Menjauh Dari Anak Jika Sedang Emosi
Kapan pun orang tua merasakan dorongan untukmemukul, berhenti dan menjauhlah.
Menjauhlah dari anak Anda atau kekacauan atau apa pun yang membuat Ayah dan Bunda kesal.