“Pelaku saat ini telah ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian, kami berharap pelaku dapat segera ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” sambungnya.
Tak hanya itu saja, Nahar juga menambahkan perbuatan cabul ini diduga sudah dilakukan pelaku sejak Desember 2023 hingga terakhir pada 18 Januari 2024.
HR melakukan aksinya dengan modur berpura-pura membenarkan kesalahan murid perempuan saat praktik shalat.
Pada saat itu pelaku diduga memanfaatkan kesempatan untuk menyentuh tubuh korbannya.
“Saat praktik pelajaran berlangsung pelaku diduga secara sengaja menyentuh bagian-bagian sensitif anak, bahkan beberapa korban mengalami perbuatan tersebut berulang kali,” ujar Nahar.
“Kejadian ini terungkap setelah ada anak yang melaporkan ke orang tuanya atas kejadian pencabulan yang dialami dan pelaku dilaporkan ke kepolisian setempat,” sambungnya.
Atas perbuatan cabulnya itu, pelaku terancam pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar.
Mengejutkannya adalah hukuman tersebut bisa saja ditambah lantaran tersangka merupakan pendidik dan tenaga kependidikan.
Selain itu, pelaku juga melakukan pelecehan pada lebih dari satu korban.
Penambahan hukuman sesuai pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan 4 UU Nomor 17 Tahun 2016 terkait Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan tindakan berupa rehabilitasi.
Serta pemasangan alat pendeteksi elektronik sesuai dalam pasal 82 ayat 5 dan 6 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jika melihat kasus di atas, orang tua harus berperan penting agar sang buah hati tidak terkena kejadian tersebut.
3 Cara Melindungi si Kecil Dari Pencabulan

Dikutip dari situs NSPCC, pelecehan seksual terhadap anak adalah ketika seorang anak dipaksa atau dibujuk untuk melakukan aktivitas seksual.
Hal ini mungkin melibatkan aktivitas kontak fisik atau non-kontak dan dapat terjadi secara online atau offline.
Berikut cara melindungi sang buah hati yang bisa Bunda atau Ayah praktekan di rumah, di antaranya: